Kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun sesuai hasil evaluasi kinerja. Penilaian meliputi disiplin, kehadiran, capaian kerja, serta etika profesi. Dengan demikian, perpanjangan kontrak tidak otomatis, tetapi sangat ditentukan oleh performa masing-masing pegawai.
Sistem honorarium PPPK Paruh Waktu dihitung proporsional berdasarkan jam kerja. Pemkab menjamin mereka menerima minimal upah sesuai UMP atau setara dengan honor yang diterima sebelumnya sebagai tenaga non-ASN, sehingga hak atas kompensasi tetap terjaga.
Selain itu, para pegawai PPPK Paruh Waktu akan memperoleh Nomor Identitas Pegawai (NIP) sebagai ASN, meski berstatus paruh waktu. Penetapan ini memberi pengakuan dan kepastian identitas dalam sistem kepegawaian.
Pelantikan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja dan layanan publik di Kabupaten Purwakarta, seiring dengan kepastian status dan motivasi baru yang dimiliki para PPPK Paruh Waktu. (****)






