INDRAMAYU, Pesanjabar.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program strategis nasional di bidang pelestarian lingkungan, khususnya pengurangan sampah dan pengendalian polusi udara akibat emisi gas buang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat mendampingi kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Indramayu pada Jumat (13/6/2025).
Menurut Bupati Lucky, berbagai langkah konkret telah dilakukan Pemkab, di antaranya sosialisasi pemilahan sampah rumah tangga, optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), serta pengembangan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar ramah lingkungan.
“Kami juga terus mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan karena berdampak langsung terhadap kualitas udara,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Indramayu siap mengimplementasikan visi besar pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Meski fokus utama Indramayu adalah ketahanan pangan, aspek lingkungan tetap menjadi prioritas yang tak terpisahkan.
Dalam upaya menekan polusi udara, Pemkab juga akan menggelar Car Free Day (CFD) rutin di kawasan perkotaan guna mengurangi emisi kendaraan bermotor dan mendorong pola hidup sehat serta penggunaan transportasi ramah lingkungan.
Sementara itu, Menteri Hanif Faisol menyoroti kualitas udara yang terus menurun di beberapa daerah, termasuk Jakarta. Ia menyebut industri, illegal burning, dan aktivitas konstruksi sebagai kontributor utama pencemaran udara.
“Kami mencatat sekitar 4.000 cerobong industri yang harus diawasi ketat. Illegal burning menyumbang 14%, dan sektor konstruksi sekitar 13% dari total pencemaran,” jelasnya saat meninjau Pertamina RU VI Balongan.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong produksi bahan bakar rendah sulfur dan menyerukan kolaborasi lintas sektor dalam pengendalian polusi. Hanif juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan lingkungan akan dikenai sanksi sesuai UU No. 32 Tahun 2009.
“Setiap pihak memiliki tanggung jawab hukum atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan,” tegasnya.
Dengan sinergi antara pusat dan daerah, diharapkan langkah pelestarian lingkungan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan demi masa depan yang lebih baik. (**)