Bupati Lucky Hakim Hapus Denda Pajak, Hadiah untuk Warga Indramayu

indramayukab.go.id/PESANJABAR
Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kepp.396/Bapenda/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah tahun 1994–2024.

INDRAMAYU.pesanjabar.com – Menyambut Hari Jadi Indramayu dan HUT ke-80 RI, Bupati Indramayu Lucky Hakim menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kepp.396/Bapenda/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah tahun 1994–2024.

Kebijakan ini menghapus 100 persen denda pajak, memberikan keringanan besar bagi masyarakat yang selama ini terbebani. Lucky menegaskan, langkah tersebut tidak hanya meringankan warga, tetapi juga menjadi dorongan agar masyarakat lebih patuh membayar pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini ikhtiar untuk membantu masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi pascapandemi. Dengan dihapusnya denda, warga cukup melunasi pokok pajaknya,” ujar Lucky Hakim.

Keputusan ini juga menjadi bagian dari program keringanan pajak dalam rangka Hari Jadi Indramayu. Dari sisi regulasi, kebijakan tersebut berlandaskan UU Keuangan Negara, UU Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025.

Kepala Bapenda Indramayu, Amrullah, menyebut kebijakan ini selaras dengan 14 Program Percepatan Visi Indramayu Reang, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Untuk mendukung pelaksanaannya, loket pembayaran dibuka di setiap kecamatan dengan jadwal tertentu. Pemerintah juga memberikan hadiah bagi wajib pajak taat serta apresiasi bagi desa yang berhasil melunasi PBB-P2.

Hingga akhir Juli, tiga desa di Kecamatan Jatibarang telah melunasi PBB-P2, yakni Desa Pawidean, Jatisawit, dan Sukalila, dan masing-masing mendapat penghargaan dari Pemkab.

Kebijakan ini disambut hangat masyarakat dan pelaku usaha. Banyak yang menyebutnya sebagai “hadiah kemerdekaan” karena beban tunggakan pajak menjadi lebih ringan.

Dengan keputusan tersebut, Pemkab Indramayu menegaskan komitmennya menghadirkan pemerintahan pro-rakyat, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan warganya. (****)

Source: indramayukab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *