CIANJUR, Pesanjabar.com – Sebanyak 29 Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi diserahkan oleh Bupati Cianjur dr. H. Wahyu Ferdian kepada para anggota BPD terpilih dari berbagai desa di Kabupaten Cianjur. Acara penyerahan tersebut berlangsung di Pancaniti Pendopo, Sabtu (14/6/2025), sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Bupati Wahyu menekankan bahwa keberadaan BPD memiliki peran yang vital dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
“BPD harus menjadi mitra strategis kepala desa dalam membangun desa yang lebih partisipatif, terbuka, dan aspiratif. Penyerahan 29 SK ini adalah langkah awal untuk memastikan BPD dapat langsung bekerja menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat,” ujar Bupati dr. Wahyu.
Ia juga berpesan agar seluruh anggota BPD menjaga integritas serta mampu membangun komunikasi yang sehat dan produktif dengan kepala desa serta masyarakat luas.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, para camat, serta perwakilan perangkat desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Cianjur. Penyerahan SK tersebut juga menjadi penanda dimulainya masa tugas anggota BPD periode baru di masing-masing desa.
“Dengan legalitas yang sah dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, saya harap seluruh BPD bisa langsung tancap gas bekerja demi kemajuan desanya masing-masing,” tambah Bupati.
Dengan adanya langkah ini, Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap BPD dapat berfungsi secara optimal sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintahan desa, sekaligus memperkuat prinsip-prinsip demokrasi di tingkat lokal. (**)