Subang, Pesanjabar.com – Gunung Tangkuban Parahu, salah satu destinasi wisata alam unggulan di Jawa Barat, dipastikan dalam kondisi aman dan terkendali. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Subang, Udin Jazudin, S.Pd., M.M., saat meninjau langsung kawasan Kawah Ratu, salah satu dari dua kawah utama yang ada di puncak gunung tersebut.
Gunung Tangkuban Parahu sendiri berada di perbatasan Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung Barat, dan dikenal sebagai gunung api aktif dengan total 9 kawah, di antaranya Kawah Ratu dan Kawah Upas yang paling banyak dikunjungi wisatawan.
Dalam sebuah video, Udin membantah tegas informasi yang beredar luas di platform TikTok mengenai kabar akan meletusnya Gunung Tangkuban Parahu. Ia menyebut isu tersebut sebagai hoaks yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Seperti yang kita dengar bersama, ramai di TikTok bahwa Gunung Tangkuban Parahu akan meletus. Padahal sebetulnya, di sini aman-aman saja. Masih banyak wisatawan yang datang, baik dari dalam maupun luar daerah,” ujar Udin.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini aktivitas vulkanik gunung masih dalam batas normal dan tidak ada peningkatan yang membahayakan. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum diverifikasi oleh pihak berwenang.
“Mohon dukungan dari semua pihak, termasuk Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati Subang. Saya juga sudah mengimbau para pedagang dan wisatawan di sekitar lokasi untuk tetap waspada, berhati-hati, dan selalu mengutamakan keselamatan,” tambahnya.
Selain itu, Udin mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di kawasan wisata alam tersebut.
“Utamakan keselamatan dan jaga keindahan Tangkuban Parahu,” tutupnya.
BPBD Subang bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan rutin terhadap kondisi Gunung Tangkuban Parahu dan berkoordinasi dengan PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) untuk memastikan keselamatan pengunjung dan warga sekitar.
Masyarakat dan wisatawan pun diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari BPBD, PVMBG, dan pemerintah daerah, serta tidak mudah percaya atau menyebarkan informasi palsu yang berpotensi menimbulkan kepanikan. (**)