Bongkar Jaringan Narkoba Sumatera, Polda Metro Sita 11 Kg Sabu dari Tiga Kurir

harianberkat/PESANJABAR
Tiga orang kurir narkoba yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu asal Sumatera berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka yang diamankan berinisial S, D, dan A. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 11 kilogram.

JAKARTA. pesanjabar.com – Tiga orang kurir narkoba yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu asal Sumatera berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka yang diamankan berinisial S, D, dan A. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 11 kilogram.

“Ketiga tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti sabu sebanyak 11 kilogram,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, seperti dikutip dari laman harianberkat, Sabtu (12/7/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah Beji, Depok. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 4 Subdit 3 langsung bergerak pada pukul 23.00 WIB dan berhasil mengamankan tersangka S.

Dari hasil interogasi awal terhadap S, petugas memperoleh informasi tambahan mengenai keberadaan sabu lainnya yang disimpan di sebuah kamar indekos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Tim segera melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud, tepatnya di Jalan Perdana Kusuma, dan menangkap dua tersangka lainnya, yaitu D dan A.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 11 bungkus sabu yang disimpan di dalam sebuah koper hitam, dengan berat keseluruhan mencapai 11.000 gram. Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip ukuran besar, serta beberapa unit ponsel.

“Barang bukti tersebut kuat dugaan berasal dari jaringan peredaran narkoba asal Sumatera, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” tambah AKBP Ade Candra.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dikenai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati, sesuai dengan berat dan jenis barang bukti yang ditemukan. (**)

Source: tribratanews.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *