Brigjen Iwan menjelaskan bahwa kelompok usia 12–18 tahun merupakan golongan paling rentan terhadap paparan radikalisme digital, karena berada dalam fase pencarian jati diri dengan kondisi emosional yang belum stabil dan cenderung menolak figur otoritas seperti orang tua atau guru.
“Fase remaja ini sering dimanfaatkan oleh kelompok radikal di dunia maya. Mereka menawarkan ruang komunitas daring yang seolah memberi dukungan dan identitas baru bagi anak-anak,” ungkapnya.
BNPT menegaskan bahwa langkah konkret pencegahan akan diimplementasikan melalui Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi, sesuai dengan Peraturan Kepala BNPT Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur sinergi program deradikalisasi di antara seluruh pemangku kepentingan terkait. (**)






