JAKARTA.pesanjabar.com -1 Agustus 2025, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 132,65 ton beras bermerek premium yang diproduksi oleh PT Food Station (FS). Penyitaan dilakukan setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar mutu dan kualitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan nasional.
Penyitaan dilakukan terhadap beras dalam kemasan 5 kilogram sebanyak 127,3 ton dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton, seluruhnya diproduksi dan diklaim sebagai beras premium oleh PT FS. Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Selain menyita beras, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen pendukung seperti dokumen hasil produksi, SOP, sertifikat merek, izin edar, dokumen pengendalian mutu, hingga notulen rapat dan dokumen internal lainnya.
Hasil pengujian laboratorium dari Kementerian Pertanian terhadap empat merek beras premium milik PT FS—Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi—menunjukkan bahwa seluruh sampel tidak memenuhi ketentuan SNI 6128:2020, Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.
Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa PT FS tetap memproduksi dan memperdagangkan beras bermutu rendah sebagai beras premium. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi gudang perusahaan, yaitu di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat, serta pengambilan sampel dilakukan dari pasar tradisional dan ritel modern.
Penyidik juga mengungkap keberadaan instruksi internal yang menetapkan standar mutu secara sepihak, tanpa mempertimbangkan potensi penurunan kualitas selama distribusi. Selain itu, ditemukan notulen rapat bertanggal 17 Juli 2025 yang berisi arahan untuk menurunkan kadar beras patah dari 14–15 persen menjadi 12 persen, sebagai respons atas investigasi yang saat itu tengah dilakukan oleh Kementerian Pertanian.
Atas dasar bukti dan temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni: KG (Karyawan Gunarso) – Direktur Utama PT FS, RL (Ronny Lisapaly) – Direktur Operasional, RP – Kepala Seksi Quality Control
Ketiganya dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, serta hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar berdasarkan UU TPPU. (**)












