Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Diduga Terkait Tambang Ilegal

berita satu/PESANJABAR
Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Pasar Wage, Nganjuk, terkait dugaan TPPU dari aktivitas tambang emas tanpa izin.

NGANJUK.pesanjabar.com – Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar yang berada di Pasar Wage, Nganjuk, pada Jumat (20/2/2026) dini hari. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Koordinator Pasar Wage, Mulyadi, turut menyaksikan proses penggeledahan yang berlangsung lebih dari 16 jam. Ia menjelaskan bahwa petugas memeriksa berbagai perhiasan emas serta dokumen pembukuan milik toko. “Sepengetahuan saya, yang diperiksa hanya emas dan administrasi pembukuan,” ujarnya.

Toko Emas Semar diketahui telah berdiri sejak 1976 dan dimiliki oleh pasangan suami istri asal Surabaya. Pemilik disebut jarang berada di Nganjuk dan biasanya datang setiap dua hingga tiga bulan sekali. Empat pegawai toko dimintai keterangan, sementara seluruh emas di lokasi diamankan sebagai barang bukti.

Petugas membawa dua kotak berisi barang bukti dengan pengawalan ketat. Selain toko emas, penyidik juga menggeledah sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro yang diduga berkaitan dengan jaringan distribusi emas ilegal tersebut.

Pihak Bareskrim Polri menyatakan akan terus mendalami perkara ini guna menelusuri jalur peredaran emas serta transaksi keuangan yang berkaitan dengan praktik tambang tanpa izin. Mulyadi menegaskan seluruh emas di toko turut disita dalam proses tersebut. (**)

Source: tribratanews.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *