Banjir Subang utara” jalan leucir Buah Manis dari Pengabaian “Jalan Air”

sae/PESANJABAR
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subang

SUBANG,pesanjabar.com– Musibah banjir yang melumpuhkan Kabupaten Subang, khususnya ruas Pantura di Pamanukan, Ciasem dan 6 kecamatan lainnya bukan sekadar bencana alam biasa. Ini adalah peringatan keras atas kegagalan tata kelola air yang bersifat struktural. Atas nama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subang, kami menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak adanya perubahan paradigma pembangunan.

Banjir 2026: Cermin Kegagalan Tata Kelola

‎Subang kita dilimpahi tiga sungai utama:

Cipunagara, Cilamaya, dan Ciasem. Namun, anugerah alam ini telah berubah menjadi ancaman berulang. Banjir Januari 2026 yang melumpuhkan jalur nasional adalah bukti nyata. Faktanya, semua sungai utama kita mengalami  degdradasi serius akibat pencemaran limbah industri, domestik, dan sedimentasi. Kapasitasnya menyusut, sehingga air mudah meluap.

‎Ironisnya, infrastruktur jalan raya seperti Jalur Pantura mendapat perhatian besar, namun tetap rentan tergenang karena “jalan air” yaitu sungai diabaikan. Pembangunan lebih memprioritaskan mobilitas di atas darat daripada mobilitas air itu sendiri. Ini adalah paradigma yang keliru dan berbahaya.

‎Analisis Kondisi “Jalan Air” Subang yang Terabaikan

‎Kondisi ketiga sungai utama kita sangat memprihatinkan:

‎ — Sungai Cipunagara (melintasi 18 kecamatan) menjadi titik rawan yang meluap dan merendam Pantura.

‎ — Sungai Cilamaya dan Ciasem juga mengalami nasib serupa, dengan pencemaran yang mengurangi daya tampung dan memperparah banjir rob di pesisir.

‎Sungai-sungai ini bukan saluran pembuangan, melainkan arteri kehidupan yang harus dijaga.

Tuntutan dan Rekomendasi HMI Cabang Subang

‎Kami, HMI Cabang Subang, di bawah kepemimpinan Annas Ahmad Laduni, mendesak Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera melakukan reorientasi kebijakan dengan langkah konkret:

‎1. Rehabilitasi Total Ekosistem Sungai: Hentikan sekadar “normalisasi” fisik. Kami desak program restorasi sungai terintegrasi yang menindak tegas pencemar—baik industri maupun domestik—dan menangani sedimentasi dari hulu.

‎2.Revolusi Tata Ruang Berbasis Daya Dukung Air: Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus direvisi dengan memprioritaskan ruang terbuka hijau dan daerah resapan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). Moratorium izin baru di daerah rawan banjir harus dipertimbangkan.

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *