SUBANG.pesanjabar.com — Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., bersama Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., menerima audiensi dari Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) di Ruang Rapat Bupati II (RRB II), Rabu (5/11/2025).
Pertemuan tersebut membahas aspirasi para pekerja Aqua Grup terkait dampak Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk terhadap aktivitas distribusi dan nasib pekerja.
Ketua SPAG Jawa Barat–Banten, Wowo Wahyudin, menyampaikan kekhawatiran para pekerja atas potensi risiko kebijakan tersebut terhadap operasional perusahaan. Hal senada disampaikan Ketua Umum SPAG Pusat, Zulkarnaen, yang menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja di tengah perubahan kebijakan manajemen PT Tirta Investama.
Menanggapi hal itu, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey menegaskan bahwa penerbitan Perbup 21/2025 tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan ekonomi atau mengurangi kesempatan kerja.
“Saya tidak punya niat menghalangi rezeki bapak dan ibu. Kebijakan ini dibuat untuk pembangunan Subang yang lebih baik,” ujarnya.
Kang Rey menjelaskan, pemerintah daerah berupaya mencari solusi agar operasional perusahaan tetap berjalan tanpa melanggar aturan. Salah satu alternatif yang ditawarkan ialah penggunaan kendaraan berukuran kecil sebagai pengganti truk besar, agar distribusi tetap lancar dan efisien.
“Satu truk besar bisa diganti dengan beberapa kendaraan kecil. Hitungan bisnisnya tetap masuk,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa hampir seluruh aduan masyarakat berkaitan dengan aktivitas truk besar di jalur padat. Karena itu, ia meminta seluruh ekspedisi segera menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai operasional kendaraan AMDK.
“Paling lambat 2 Januari 2026, ekspedisi harus menyesuaikan armadanya,” tegas Kang Rey.













