ASN Pelayan Rakyat, Bukan Sekadar Jabatan: Pesan Sekda Subang

SAE/PESANJABAR
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., memimpin apel pagi bersama seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Subang pada Senin (16/06/2025) di Halaman Kantor Bupati Subang

SUBANG, Pesanjabar.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., memimpin apel pagi bersama seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Subang pada Senin (16/06/2025) di Halaman Kantor Bupati Subang.

Apel diawali dengan pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia oleh pejabat fungsional dari Bagian Kerja Sama. Dalam amanatnya, Sekda yang akrab disapa Kang Asep menyampaikan apresiasi atas kedisiplinan para ASN serta mengajak seluruh pegawai untuk terus meningkatkan semangat pelayanan kepada masyarakat.

“Apel pagi ini bukan hanya rutinitas, tapi momentum untuk menyegarkan kembali semangat kita dalam bekerja dan melayani,” ujarnya.

Kang Asep juga menyinggung pelaksanaan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan yang baru saja dilakukan oleh Pemkab Subang. Ia mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, terlepas dari seberapa tinggi posisi yang diemban.

“Pelantikan dilakukan di atas jalan yang rusak di Patokbeusi sebagai simbol bahwa tugas kita adalah memperbaiki, bukan menikmati. Jalan rusak itu pengingat nyata agar kita tetap membumi dan fokus melayani,” tuturnya.

Sekda Subang menyambut positif kehadiran ASN baru di lingkungan Setda, dan mengajak semua pihak untuk adaptif serta responsif terhadap dinamika tugas.

“Jangan kalah oleh keadaan. Kita harus bisa cepat merespons isu-isu aktual, terutama yang berkaitan dengan tugas kita masing-masing,” katanya.

Dalam arahannya, Kang Asep juga menekankan pentingnya penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai sarana menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien, bukan sekadar formalitas laporan.

“SAKIP jangan hanya jadi kewajiban administratif. Harus jadi instrumen nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Mengakhiri sambutan, Sekda Asep mengingatkan para ASN untuk menjadi penyampai informasi kebijakan strategis Pemkab Subang kepada masyarakat. Salah satunya terkait Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025 tentang perubahan jam operasional kendaraan angkutan barang.

“Jam operasional kendaraan berat diatur ketat. Hari kerja tidak boleh beroperasi pukul 05.00–09.00 dan 16.00–20.00. Hari libur pukul 05.00–21.00. ASN harus ikut menyosialisasikan ini, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya.

Apel pagi ini turut dihadiri Asisten Daerah, para Kepala Bagian, pejabat fungsional, serta seluruh pegawai di lingkungan Setda Kabupaten Subang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *