Pemerintah Kota Bogor menilai kondisi ini sebagai pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan. Meski sebelumnya telah diberikan imbauan, para pelanggar dinilai belum menunjukkan kepatuhan, sehingga diperlukan tindakan tegas.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot bersama pihak PLN langsung memutus aliran listrik ilegal di lokasi. Selain itu, lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar dan mengganggu pejalan kaki dibongkar, termasuk material penutup pedestrian yang digunakan oleh PKL.
Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. (****)












