Aksi HMI Cab Subang : Menuntut Kinerja Eksekutif & Legislatif Dalam Membangun Pemerintahan Kabupaten Subang Yang Harmoni

Subang, Pesanjabar.com – Puluhan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Subang menggelar aksi di gedung DPRD dan Kantor Pemerintahan Daerah Kab Subang, pada Senin (26/05/2025).

Dalam aksi yang diikuti oleh beberapa puluhan Kader HMI ini, mereka menuntut Kinerja DPRD dan Bupati dalam membangun Pemerintahan Kabupaten Subang Yang Harmoni.

Dalam aksi tersebut, para peserta membawa berbagai poster dan menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka menyoroti kurangnya kolaborasi antara Pemkab Subang dan DPRD dalam mewujudkan prinsip good governance. HMI menilai belum ada komitmen kuat dari kedua lembaga tersebut dalam memperjuangkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Subang.

Tuntutan dan Pernyataan Sikap HMI Cabang Subang

Melalui pernyataan sikap resminya, HMI Cabang Subang menyampaikan lima poin tuntutan utama:

1. Menuntut kepada DPRD agar segera menghentikan praktik pemborosan anggaran melalui kunjungan kerja yang nyaris 3 kali setiap bulan, sementara selama 8 bulan berjalannya kerja DPRD tidak ada satupun produk hukum dilahirkan. Ini adalah bentuk kelalain serius terhadap fungsi utama DPRD sebagai fungsi legislasi dan penghianatan terhadap amanat rakyat.

2. Transparansi Anggaran dan keterbukaan Informasi Publik, Reformasi Birokrasi serta Upaya mengindahkan Supremasi Hukum dengan menyampaikan ke Media Massa secara berkala.

3. Segera mengesahkan RPJMD sebelum memasuki 6 bulan masa kerja Bupati dan Wakil Bupati sesuai UU No 23 tahun 2014 pasal 264, agar dalam menjalankan Program atau pengambilan kebijakan sesuai dengan aturan yang semestinya.

4. Menuntut kepada pemerintah daerah agar mampu mengevaluasi tata ruang kota secara transparan dan partisifatif dalam membenahi dan menata pusat kota kabupaten Subang.

5. Pelayanan publik dari berbagai sektor di Kabupaten Subang harus segera dibenahi, jangan sampai masyrakat terbebani dengan buruknya pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan PERMEN RI No 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU NO 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kinerja DPRD Subang sangat memprihatinkan. Minimnya produk legislasi, pemborosan anggaran melalui kunjungan kerja yang berlebihan, serta lambatnya pengesahan RPJMD adalah indikasi lemahnya perencanaan pembangunan. Pemerintah daerah dan DPRD harus segera berbenah, memperhatikan aspirasi masyarakat, serta menjalankan amanah sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.” ucap Annas Ahmad Laduni Ketua Umum HMI Cabang Subang

HMI juga mendorong agar Pemkab dan DPRD segera merumuskan Perda tentang bantuan dana dan beasiswa pendidikan, dengan ketentuan penerima wajib mengabdi kembali ke desa asal setelah menyelesaikan pendidikan, sebagai bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *