Hukum Akhiri Peredaran Gelap, Polresta Yogyakarta Bakar Barang Bukti NarkobaReporter: AAB | Editor: MI - Polresta Yogyakarta Tegas Berantas Narkoba | Terbit: Rabu, 15 Oktober 2025 19:00Rabu, 15 Oktober 2025 23:17 WIB tribratanews.polri.go.id/PESANJABAR Pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis dan cairan mengandung zat aktif MDMB-4en-PINACA, pada Rabu (15/10/2025). Laman: 1 2 3 Source: tribratanews.polri.go.id KomentarBaca JugaKasus ASABRI, Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejaksaan AgungPemkab Bogor Perkuat Penegakan Hukum Terkait Tender RSUD ParungHotman Paris Lepas Status Kuasa Hukum Febrie AdriansyahRoy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap di Kasus Ijazah JokowiKasus MBG, Kejagung Tahan GHS Pengendali Yayasan Mitra SPPGSatu Pendemo Pembawa Botol Bersumbu Resmi Jadi Tersangka