Hukum Akhiri Peredaran Gelap, Polresta Yogyakarta Bakar Barang Bukti NarkobaReporter: AAB | Editor: MI - Polresta Yogyakarta Tegas Berantas Narkoba | Terbit: Rabu, 15 Oktober 2025 19:00Rabu, 15 Oktober 2025 23:17 WIB tribratanews.polri.go.id/PESANJABAR Pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis dan cairan mengandung zat aktif MDMB-4en-PINACA, pada Rabu (15/10/2025). Laman: 1 2 3 Source: tribratanews.polri.go.id KomentarBaca JugaEdi Askari Soroti Ketimpangan Regulasi Media Digital dan PenyiaranKuasa Hukum Harun Kritik Putusan Hakim, Pertimbangkan BandingKetua KPK Soroti Ketidakhadiran Nusron Wahid dalam PemeriksaanMK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Permohonan Tak DiterimaKemendikdasmen Tegaskan Suket Penyetaraan Bukan Ijazah12 Risiko Korupsi Dipetakan, KPK Perkuat Sistem Integritas di Perguruan Tinggi