YOGYAKARTA.pesanjabar.com – Polresta Yogyakarta melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis dan cairan mengandung zat aktif MDMB-4en-PINACA, pada Rabu (15/10/2025).
Kegiatan yang digelar di halaman Satresnarkoba Polresta Yogyakarta ini dihadiri oleh sejumlah instansi terkait dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta, serta penasihat hukum Edy Haryanto, S.H.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor TAP-2784/M.4.10/Enz.1/10/2025 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada 13 Oktober 2025. Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Iswanto, S.H. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas beberapa bungkus tembakau sintetis dan cairan mengandung zat aktif MDMB-4en-PINACA dengan total berat lebih dari 5 gram.






