Pengawasan Pajak 2026 Diperketat, Sri Mulyani Gandeng KPK & Aparat Hukum

Kemenkeu/PESANJABAR
Pemerintah menyiapkan langkah penguatan pengawasan pajak serta peningkatan kepatuhan Wajib Pajak mulai tahun 2026.

JAKARTA.pesanjabar.com – Pemerintah menyiapkan langkah penguatan pengawasan pajak serta peningkatan kepatuhan Wajib Pajak mulai tahun 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, strategi tersebut dijalankan melalui kerja sama lintas lembaga, melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian, hingga organisasi non-pemerintah (NGO).

Sri Mulyani menyampaikan, target rasio pendapatan negara diproyeksikan naik menjadi 12,24 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), sementara rasio perpajakan ditetapkan sebesar 10,47 persen pada 2026. “Itu berarti pertumbuhan total pendapatan negara sebesar 9,8 persen,” jelasnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (25/8/2025).

Pengawasan pajak akan diperkuat melalui pemanfaatan teknologi dan basis data, seperti penyempurnaan sistem Coretax, pertukaran data antar kementerian/lembaga, serta kolaborasi dengan berbagai pihak. Menurut Sri Mulyani, pengenaan pajak pada transaksi digital, baik domestik maupun internasional, juga mulai diterapkan dan akan semakin optimal ke depan.

Langkah pengawasan meliputi pertukaran data, analisis, pemeriksaan, intelijen, hingga penegakan hukum. “Direktorat Jenderal Pajak bekerja erat dengan aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, bahkan NGO untuk memastikan penegakan hukum yang kredibel,” ujarnya.

Selain pengawasan, pemerintah tetap menyiapkan insentif pajak guna menjaga daya beli masyarakat, terutama di sektor perumahan. Kebijakan fiskal 2026 juga diarahkan untuk mendukung investasi, hilirisasi, dan peningkatan permintaan domestik.

Di sisi lain, target penerimaan cukai ditetapkan sebesar Rp334 triliun, terutama ditopang dari cukai hasil tembakau serta perluasan barang kena cukai. Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan bea masuk dan bea keluar, menyesuaikan tren perdagangan global, sekaligus mendorong hilirisasi produk nasional.

“Penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk hasil tembakau dan praktik penyelundupan, akan terus diperketat,” tegas Sri Mulyani. (**)

Source: pajak.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *