Penghapusan Denda PBB Belum Diputuskan, Bupati Subang: Kajian Masih Berjalan

“Pemkab Subang masih menelaah surat edaran Gubernur Jabar terkait penghapusan tunggakan dan denda PBB,” ujar Bupati Reynaldy usai Rapat Paripurna DPRD Subang, Senin (15/8/2025).

SUBANG.pesanjabar.com – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Subang masih menelaah surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait kebijakan penghapusan tunggakan dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Subang, Senin (15/8/2025).

Surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025, mendorong bupati/wali kota se-Jawa Barat untuk menghapus tunggakan pokok dan denda PBB-P2 Buku 1 hingga 5 (tahun pajak 2024 dan sebelumnya), khusus untuk wajib pajak perorangan.

Bupati Reynaldy menegaskan, pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. “Saat ini kami masih melakukan kajian. Insyaallah jika hasilnya positif, akan kami tindak lanjuti. Prinsipnya, Pemkab Subang siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Subang berupaya menjaga keseimbangan antara target pembangunan daerah dan keringanan bagi masyarakat. “Jika penghapusan itu perlu dilakukan, kita harus memetakan langkahnya dengan tepat agar target pembangunan tetap tercapai, sekaligus memberi ruang keringanan bagi warga,” katanya.

Reynaldy juga menekankan bahwa setiap keputusan harus ditempuh secara hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak. “Kebijakan yang diambil harus tetap memberi manfaat bagi pemerintah sekaligus tidak membebani masyarakat. Karena itu, keputusan harus sesuai dengan aturan dan koridor yang berlaku,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *