BANDUNG.pesanjabar.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional di wilayah Cimahi. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Agustus 2025, polisi menyita 7 kilogram sabu-sabu dan 298 butir ekstasi.
Plt Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, menjelaskan modus baru yang digunakan pelaku, yakni menyamarkan ekstasi menjadi bubuk lalu dikemas dalam kapsul agar dapat lolos dari pemeriksaan di bandara.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 7.004,86 gram dan 298 kapsul berisi ekstasi. Modusnya, ekstasi digerus hingga menjadi serbuk lalu dimasukkan ke dalam kapsul, kemudian diselundupkan melalui jalur udara dengan bagasi penerbangan,” ungkap Irfan, Jumat (22/8).
Dari kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jabar, AKP Septian, menuturkan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Saat penangkapan, petugas menemukan lima kilogram sabu yang disembunyikan di bagasi sepeda motor.
“Berdasarkan pemeriksaan, ekstasi diketahui berasal dari Malaysia. Barang bukti tersebut dihancurkan, dijadikan bubuk, kemudian dikemas dalam kapsul. Cara ini sempat berhasil mengelabui petugas bandara,” jelas Septian.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jaringan lintas negara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan sindikat internasional. (****)