Hukum  

Presiden Copot Wamenaker Usai KPK Tetapkan Emanuel Ebenezer sebagai Tersangka

akuntiktok metro tv/PESANJABAR
tangkaplayar

JAKARTA.pesanjabar.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Emanuel Ebenezer, resmi diberhentikan dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetya Adi menyampaikan, keputusan pemberhentian tersebut langsung ditandatangani Presiden pada Jumat (22/8/2025), tak lama setelah KPK mengumumkan status hukum Ebenezer.

“Baru saja Bapak Presiden menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Emanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja,” ujar Prasetya di Istana Negara, Jumat malam.

Prasetya menegaskan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK agar berjalan sesuai ketentuan. Ia juga menyampaikan harapan Presiden agar kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan.

“Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jangan sampai ada lagi pejabat yang terjerat kasus serupa,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Emanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3 dengan nilai mencapai Rp81 miliar. Dari jumlah tersebut, Ebenezer diduga menerima Rp3 miliar serta satu unit motor melalui perantara anak buahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan masyarakat. (**)

Source: akuntiktok metro tv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *