SEMARANG.pesanjabar.com – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri MR (37) dan NAT (34), warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial I ditangkap pada Rabu (20/8) sebagai tersangka utama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa tersangka berpura-pura menjadi dukun yang mengaku mampu menggandakan uang. Ia mengundang kedua korban untuk mengikuti ritual khusus.
Pada Minggu (10/8), korban ditemukan tidak bernyawa di area bekas galian batu di Warungpring. Peristiwa berawal ketika pasangan tersebut, yang tengah terhimpit masalah ekonomi, meminta bantuan tersangka untuk memperbanyak uang. Namun, saat hasil yang dijanjikan tak kunjung nyata, mereka menagih uang Rp2 juta sebagai pengganti.
Tersangka kemudian memberikan kopi yang telah dicampur racun sebagai bagian dari ritual terakhir. “Pelaku mencampurkan apotas ke dalam kopi dan meminta korban meminumnya di tempat sepi pada tengah malam,” ungkap Dwi.
Polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa. Pada 2004, ia pernah divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan dengan modus sama dan baru bebas pada 2019. Saat ini, aparat masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. (**)