JAKARTA.pesanjabar.com – Anggota Badan Pengkajian MPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, menilai kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan pajak hingga 250 persen sebagai bentuk penyimpangan praktik demokrasi sekaligus pelanggaran nilai konstitusi.
Dalam diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia, Maman menyebut kebijakan tersebut mencerminkan kesewenang-wenangan kekuasaan yang mengabaikan prinsip musyawarah dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD NRI 1945.
“Kasus Pati harus menjadi pelajaran berharga. Seorang bupati yang semena-mena menaikkan pajak 250 persen harus siap menghadapi kenyataan bahwa rakyat bisa mengambil kembali kedaulatannya,” tegasnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Ia mengkritik sikap pemimpin daerah yang merasa bebas mengubah regulasi tanpa mempertimbangkan rasa keadilan dan kepentingan publik. Menurutnya, tindakan semacam itu mengabaikan prinsip dasar demokrasi, yakni keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
“Kepongahan tidak boleh dibiarkan. Demokrasi bukan hanya soal prosedur, tapi juga menjunjung etika politik dan keadilan sosial,” tambah Maman.
Maman menegaskan perlunya edukasi konstitusi dan nilai-nilai Pancasila agar kekuasaan tetap dalam koridor pengawasan publik. Ia menekankan musyawarah harus menjadi mekanisme utama dalam pengambilan kebijakan, bukan keputusan sepihak yang merugikan rakyat.
“Demokrasi bukan sekadar siapa yang berkuasa, melainkan bagaimana kekuasaan dijalankan dengan nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Saat nilai-nilai itu dilanggar, rakyat berhak mengoreksi bahkan mencabut mandat yang diberikan,” ujarnya.
Sebagai anggota Badan Pengkajian MPR, Maman menyebut pihaknya terus melakukan kajian bersama perguruan tinggi dan masyarakat sipil untuk menyaring regulasi yang bertentangan dengan konstitusi. Ia menutup dengan penegasan bahwa setiap kebijakan, baik di pusat maupun daerah, harus berlandaskan pada kesejahteraan dan keadilan rakyat. (**)