KUTAITIMUR.pesanjabar.com – 6 Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur mengungkap kasus penemuan jasad bayi laki-laki di area rerumputan Desa Sangatta Utara pada Selasa (3/6) pagi.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah pada tersangka yang merupakan warga setempat. Dari pengakuannya, pada Jumat (30/5) dini hari, ia melahirkan seorang diri di kamar. Bayi sempat menangis, lalu diam, sebelum dimasukkan ke kantong belanja Indomaret dan dibawa ke lahan kosong dekat rumah untuk ditinggalkan. Usai itu, tersangka pulang, membersihkan diri, dan tidur.
Polisi menyita satu kantong belanja Indomaret dan satu kantong plastik putih sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
AKBP Fauzan menegaskan, kasus ini menjadi peringatan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam memberi dukungan serta edukasi yang tepat bagi perempuan, khususnya terkait kehamilan dan pengasuhan. (**)