SUBANG.pesanjabar.com — Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, mengambil langkah cepat dengan menghentikan aktivitas galian tanah merah ilegal di Kampung Cicondong, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, pada Selasa (5/8/2025). Keputusan ini diambil menyusul banyaknya laporan dari warga terkait dampak negatif dari kegiatan tersebut terhadap lingkungan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Inspeksi mendadak dilakukan Bupati bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pagaden. Dalam kunjungan tersebut, Bupati menemukan bahwa kegiatan galian dilakukan tanpa izin resmi dan telah menyebabkan kerusakan signifikan.
“Tidak boleh sembarangan membawa material alam Subang ke luar daerah tanpa aturan. Justru masyarakat Subang yang seharusnya diuntungkan, bukan dirugikan,” ujar Bupati Reynaldy.
Sejumlah keluhan warga mengungkapkan bahwa truk pengangkut material beroperasi di luar jam yang ditentukan, lokasi galian terlalu dekat dengan pemukiman, dan kondisi jalan desa rusak parah hingga memutus akses warga. Parahnya lagi, lubang bekas galian dibiarkan terbuka dan berubah menjadi kubangan air besar yang membahayakan, terutama saat musim hujan.
Tak hanya itu, Bupati juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap warga yang mencoba menyampaikan keluhan. Warga yang mengutarakan keberatan dilaporkan mendapat tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam aktivitas tersebut.
“Saya minta ini dihentikan sekarang juga. Kalau masih ada warga yang ditakut-takuti hanya karena melapor, saya akan ambil tindakan tegas terhadap siapa pun pelakunya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan pemerintah harus menjadi pelindung masyarakat, bukan membiarkan mereka ditekan. Bupati pun mengimbau warga untuk tidak ragu menyampaikan laporan jika menemukan praktik yang membahayakan lingkungan maupun keselamatan umum.
“Laporkan saja. Jangan takut. Kalau ada yang intimidasi, biar kami yang tangani,” tegas Kang Rey.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Subang dalam menjaga tata kelola wilayah yang berkeadilan, serta menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menghadapi praktik-praktik ilegal dan premanisme. (**)