SUBANG.pesanjabar.com – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, menegaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak adalah kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Pernyataan itu disampaikannya dalam kegiatan press release kasus dugaan TPPO di Aula Mapolres Subang, Selasa (5/8/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari razia gabungan Satgas TPPO Subang di tujuh titik wilayah Pantura, yang mengungkap praktik eksploitasi anak di tiga warung remang-remang. Tiga remaja perempuan berusia 15–17 tahun ditemukan dipekerjakan sebagai pemandu karaoke tanpa perlindungan hukum dan dalam lingkungan rentan kekerasan.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkap bahwa para pelaku, yakni DMS (39), SWA (33), dan AK (37), telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU TPPO dan Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Bupati Kang Rey menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa meskipun korban bukan warga Subang, tidak berarti wilayah Subang boleh menjadi lokasi terjadinya praktik kejahatan tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini menyangkut masa depan bangsa. Subang harus jadi wilayah yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi TPPO atau bentuk eksploitasi anak lainnya, baik ke polisi maupun melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Subang.
“Melindungi satu anak berarti melindungi masa depan kita semua,” tandasnya.
Komitmen serupa disampaikan Ketua DPRD, Dandim 0605 Subang, Ketua MUI, dan sejumlah tokoh daerah lainnya yang turut hadir. Mereka menyatakan dukungan untuk membangun ekosistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih kuat di Kabupaten Subang. (**)