JAKARTA.pesanjabar.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi menghirup udara bebas pada Jumat malam (1/8/2025) setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 21.00 WIB, dan langsung disambut hangat oleh pihak keluarga, tim penasihat hukum, serta sejumlah tokoh nasional, termasuk Anies Baswedan dan Said Didu.
Tanpa menggelar acara seremonial, Tom memilih untuk langsung pulang ke rumah. Dalam pernyataan singkatnya kepada media, ia menyampaikan rasa syukur atas kebebasannya, namun juga menegaskan bahwa perjuangannya belum berakhir.
“Kemerdekaan saya hari ini bukanlah penutup cerita, melainkan awal dari sebuah tanggung jawab bersama. Saya ingin menjadikan pengalaman ini sebagai pengingat, sekaligus upaya untuk ikut memperbaiki—agar sistem hukum kita lebih adil, lebih jernih, dan berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan sempit. Sejak awal, saya sadar bahwa apa yang saya alami bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal,” ujar Tom.
Ia melanjutkan, selama sembilan bulan di balik tembok dan jeruji, ia memiliki banyak waktu untuk merenung dan merefleksikan tak hanya perjalanannya sendiri, tetapi juga bagaimana hukum dijalankan di negeri ini, bagaimana publik merespons, serta bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi seluruh warganya.
“Saya menyadari betapa beruntungnya saya: memiliki tim hukum yang luar biasa, sahabat-sahabat yang terus menyuarakan keadilan, keluarga yang selalu setia, serta simpati dan dukungan publik yang luas. Namun di tengah rasa syukur ini, saya tidak akan melupakan mereka yang tak seberuntung saya—yang mengalami hal serupa tapi tak memiliki suara, tak mendapat perhatian, dan tanpa perlindungan. Untuk mereka, perjuangan ini harus terus dilanjutkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula yang belakangan dianggap janggal oleh banyak pihak. Abolisi yang ia terima merupakan bagian dari kebijakan korektif yang diajukan oleh Presiden Prabowo dan telah disetujui oleh DPR RI.
Dengan abolisi ini, seluruh konsekuensi hukum pidana terhadap dirinya dinyatakan gugur. Kebebasan tersebut menjadi titik awal baru bagi Tom untuk kembali berkontribusi dalam memperjuangkan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada rakyat. (**)