PURWAKARTA.pesanjabar.com – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.3/1730-BPBD/2025 pada 29 Juli 2025 sebagai langkah pencegahan terhadap ancaman kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) selama musim kemarau.
SE ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan para camat se-Kabupaten Purwakarta guna memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.
Kepala Pelaksana BPBD Purwakarta, Heryadi Erlan, menjelaskan bahwa edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendorong semua pihak, termasuk masyarakat, agar segera melakukan langkah antisipatif.
“Imbauan ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah dan menghadapi potensi bencana,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, BPBD Purwakarta telah menyiapkan sejumlah strategi, antara lain:
- Mitigasi dan Kesiapsiagaan: Memperkuat koordinasi lintas instansi, meningkatkan kapasitas SDM, dan memperluas sistem peringatan dini cuaca.
- Pemetaan Risiko: Melakukan deteksi dini serta pemetaan wilayah rawan kekeringan dan karhutla untuk intervensi lebih cepat.
- Sosialisasi dan Edukasi: Memberikan edukasi tentang penghematan air, perlindungan sumber air, serta bahaya pembakaran lahan.
- Pencegahan dan Pemadaman: Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam penanganan dini karhutla, termasuk penyediaan peralatan serta pelaporan titik api.
Masyarakat diimbau segera melaporkan potensi kebakaran ke BPBD Purwakarta di nomor 0811-9937-117 atau ke Pemadam Kebakaran di (0264) 8225113.
Langkah proaktif ini diharapkan mampu meminimalkan dampak buruk bencana yang sering terjadi selama musim kemarau. (****)