Hukum  

DPR RI Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi 1.116 Orang Termasuk Hasto Kristiyanto

JAKARTA.pesanjabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyatakan telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas dua surat Presiden Republik Indonesia terkait pemberian abolisi dan amnesti, dalam rapat konsultasi bersama pemerintah yang digelar pada Kamis malam (31/7/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan pers usai rapat.

“Rapat konsultasi ini dilakukan dalam rangka membahas dua surat Presiden kepada DPR RI yang meminta pertimbangan. Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi, dan hasilnya DPR RI memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap dua surat Presiden,” ujar Dasco.

Dua Surat Presiden Disetujui DPR

Surat pertama yang dibahas adalah Surat Presiden Nomor R-43/PRES07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang memuat permintaan pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong terdakwa kasus impor gula.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/PRES07/2025 terkait permintaan pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” tegas Dasco.

Sebagai informasi, abolisi merupakan penghapusan proses hukum atau tuntutan pidana terhadap seseorang, yang dapat dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR, sesuai amanat konstitusi.

Surat kedua adalah Surat Presiden Nomor R-42/PRES07/2025, juga bertanggal 30 Juli 2025, mengenai permohonan pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah dijatuhi hukuman pidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto terdakwa kasus suap PAW DPR RI.

“DPR juga menyetujui dan memberikan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R-42/PRES07/2025 tentang permintaan amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” lanjut Dasco.

Langkah Lanjut: Menunggu Keputusan Presiden

Dengan disetujuinya kedua surat tersebut oleh DPR, maka langkah selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Prabowo Subianto, untuk mengesahkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang yang telah dijatuhi pidana.

Penegasan Fungsi DPR dalam Proses Politik-Hukum

Persetujuan ini menunjukkan fungsi check and balance antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam menjalankan ketentuan konstitusi. Berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, Presiden memerlukan pertimbangan DPR RI sebelum mengeluarkan kebijakan abolisi maupun amnesti.

“Demikian hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan dua surat Presiden Republik Indonesia,” tutup Dasco. (**)

Source: officialiNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *