Calon Sekda Depok Mengerucut Tiga Nama, Pelantikan Menanti Keputusan Wali Kota

ilustrasi/PESANJABAR
30 Juli 2025, Setelah melalui seluruh tahapan seleksi terbuka, tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok resmi diumumkan

DEPOK.pesanjabar.com – 30 Juli 2025, Setelah melalui seluruh tahapan seleksi terbuka, tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok resmi diumumkan. Ketiganya adalah:

  1. Abdul Rahman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
  2. Dadang Wihana, Kepala Bappeda
  3. Mangnguluang Mansur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Kini, proses seleksi telah memasuki fase akhir, yaitu menanti keputusan Wali Kota Depok, Supian Suri, untuk memilih satu nama yang akan diusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mendapatkan rekomendasi teknis penetapan.

Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, menyampaikan bahwa kewenangan penentuan nama akhir sepenuhnya ada di tangan Wali Kota.

“Selanjutnya kami tinggal menunggu keputusan Pak Wali. Setelah satu nama dipilih, kami akan mengajukan ke BKN untuk proses teknis penetapan,” kata Rahman, Rabu (30/7/2025), dikutip dari laman berita.depok.go.id.

Ia menambahkan bahwa belum ada batas waktu resmi untuk pengambilan keputusan maupun pelantikan. Semua bergantung pada pertimbangan dan agenda Wali Kota.

“Tidak ada tenggat waktu yang mengikat. Keputusan bisa diambil dalam waktu dekat atau disesuaikan dengan agenda lain di pemerintahan,” ujarnya.

Rahman juga menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah selesai dijalankan oleh panitia seleksi, termasuk seleksi administrasi, uji kompetensi, penelusuran rekam jejak, dan pemeriksaan kesehatan.

“Proses seleksi sudah tuntas. Sekarang tinggal menunggu hasil akhir dari Pak Wali. Nanti, nama yang terpilih akan diumumkan kembali menjelang pelantikan,” tambahnya.

Terkait kemungkinan pelantikan yang disebut-sebut akan dilaksanakan pada Agustus bersamaan dengan rotasi atau mutasi jabatan lainnya, Rahman menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya berada dalam kewenangan Wali Kota.

“Pelantikan bisa dilakukan secara terpisah atau sekaligus dengan jabatan lain. Semuanya menyesuaikan keputusan Pak Wali,” pungkasnya. (****)

Source: depok.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *