BEKASIKAB.pesanjabar.com– Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin malam (28/7/2025). Dalam rapat itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan pendapat akhir dan mengapresiasi seluruh pimpinan serta anggota dewan atas komitmen dan kerja samanya dalam pembahasan kedua raperda.
“Segala masukan dan pandangan akan kami jadikan perhatian untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Bupati Ade Kunang.
Terkait Raperda P2APBD 2024, ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dalam waktu maksimal 15 hari kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia berharap penetapan raperda ini bisa meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Meski begitu, Bupati Ade Kunang mengingatkan masih ada tantangan pembangunan ke depan yang membutuhkan kerja keras, sinergi, dan kolaborasi seluruh elemen.
“Kami akan terus berupaya memperkuat perekonomian, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat Bekasi,” tegasnya. (****)