SUBANG.pesanjabar.com– Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang digelar Jumat (25/7/2025), Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., MM. akrab disapa Kang Akur menyampaikan pendapat akhir kepala daerah mewakili Bupati Subang. Rapat tersebut membahas dan menetapkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Subang Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Subang dipimpin oleh Ketua DPRD, Victor Wirabuana Abdurrachman, SH., dan dihadiri oleh 34 anggota dewan. Turut hadir pula Sekretaris Daerah, para asisten daerah, kepala perangkat daerah, camat, serta perwakilan instansi vertikal dan tokoh masyarakat.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Kang Akur mengucapkan terima kasih atas kerja keras pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan perhatian penuh dalam pembahasan dokumen RPJMD.
“Kami berharap dokumen RPJMD 2025–2029 ini dapat diimplementasikan secara optimal dan konsisten, sehingga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Subang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh catatan, masukan, dan kritik yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan arah kebijakan pembangunan ke depan. Kang Akur juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif sebagai mitra strategis dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan RPJMD.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan atas komitmen dan kontribusinya dalam proses pembahasan hingga penetapan RPJMD ini,” tambahnya.
RPJMD Kabupaten Subang 2025–2029 ditetapkan sebagai dokumen rencana pembangunan strategis yang akan menjadi acuan utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program kerja serta menjadi instrumen pengukur capaian pembangunan lima tahun ke depan.
Rapat paripurna ditutup dengan persetujuan bersama terhadap Raperda RPJMD 2025–2029, menandai komitmen kolektif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Subang dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (**)