Kejari dan Pemkot Bandung Berkolaborasi, Siap Catat Rekor MURI dengan 52.010 KIA

bandung.go.id/PESANJABAR
“Pendampingan hukum kami berikan dalam proses penerbitan KIA untuk anak usia 0 hingga 17 tahun, dari jenjang PAUD hingga SMP,” jelas Tumpal dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Rabu (23/07/2025).“Pendampingan hukum kami berikan dalam proses penerbitan KIA untuk anak usia 0 hingga 17 tahun, dari jenjang PAUD hingga SMP,” jelas Tumpal dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Rabu (23/07/2025).

BANDUNG. pesanjabar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung sukses memfasilitasi penerbitan 52.010 Kartu Identitas Anak (KIA) melalui program kolaboratif lintas perangkat daerah. Capaian ini telah diajukan dan diverifikasi sebagai rekor baru oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), menjadikannya jumlah penerbitan KIA terbanyak secara nasional.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal Sitompul, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya konkret dalam menjamin hak anak atas identitas hukum sejak dini.

“Pendampingan hukum kami berikan dalam proses penerbitan KIA untuk anak usia 0 hingga 17 tahun, dari jenjang PAUD hingga SMP,” jelas Tumpal dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Rabu (23/07/2025).

Program ini terlaksana berkat sinergi antara Kejari dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung. Masing-masing instansi memegang peran vital, mulai dari pendataan siswa oleh Disdik, proses administratif oleh Disdukcapil, hingga pengawasan kebijakan ramah anak oleh DP3A.

Sebagai bagian dari layanan, Kejari juga membuka Posko Ramah Anak di ruang pelayanan hukumnya, menjadi pusat informasi dan pendaftaran penerbitan KIA.

Jumlah yang telah dicetak, yakni 52.010 KIA, melampaui rekor sebelumnya sekitar 46 ribu kartu. Kejari dan Pemkot Bandung pun telah menerima konfirmasi dari MURI bahwa pencapaian ini akan resmi dicatat sebagai rekor baru, dan penyerahan penghargaan dijadwalkan pada peringatan Hari Anak tingkat Kota Bandung, 21 Agustus 2025.

Tumpal menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar pencapaian angka, melainkan bukti kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar anak, terutama terkait legalitas identitas.

“Anak-anak adalah generasi penerus yang wajib kita lindungi. Identitas hukum adalah bagian dari perlindungan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor agar program perlindungan anak dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan memberi dampak luas bagi masyarakat.

“Pencapaian ini tidak akan terwujud tanpa kolaborasi. Kami berharap semangat gotong royong ini terus terjaga demi masa depan anak-anak Kota Bandung,” tutupnya. (****)

Source: bandung.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *