YOGYAKARTA. pesanjabar.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,14 gram pada Kamis (10/7/2025) di Mapolda DIY. Pemusnahan ini merupakan hasil penangkapan tersangka berinisial AS alias K dalam sebuah operasi pemberantasan narkoba.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Alaal Prasetyo, S.I.K. Barang bukti tersebut disita dari AS, pria berusia 47 tahun yang berdomisili di Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Tindakan ini merupakan wujud keseriusan Polda DIY dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
Dari hasil penyidikan, AS diketahui bertindak sebagai perantara pengedar sabu atas perintah seorang narapidana yang kini berstatus buron, berinisial A. Perintah diberikan melalui aplikasi WhatsApp untuk mengambil sabu di daerah Klaten, Jawa Tengah, lalu menyebarkannya dengan sistem tempel di lokasi-lokasi tertentu.
Tersangka menjalankan aksinya secara sistematis mengambil, mengemas ulang dalam berbagai ukuran, hingga menempatkan paket sabu sesuai arahan. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar Rp500.000 untuk setiap lima gram sabu yang berhasil diedarkan.
Dalam penggerebekan di rumah AS di Bimomartani, Sleman, polisi mengamankan enam paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, serta alat pendukung seperti timbangan digital, pipet kaca, dan plastik klip kosong. Penangkapan disaksikan oleh aparat lingkungan setempat.
AS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri DIY dan disaksikan oleh instansi terkait untuk menjamin transparansi hukum serta sebagai bahan pembuktian di pengadilan.
Untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Yogyakarta dari bahaya narkoba, Polda DIY berkomitmen melakukan penindakan secara tegas terhadap seluruh jaringan peredarannya.