KABUPATEN BEKASI, Pesanjabar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melaksanakan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi dan bantaran sungai di wilayah Kecamatan Babelan pada Rabu (9/7/2025).
Penertiban dilakukan di dua jalur utama, yaitu dari Pulau Timaha menuju perbatasan Desa Kedung Jaya, serta dari Pulau Timaha di wilayah Gabus Pucung hingga ke perbatasan Kampung Bogor, Kecamatan Tarumajaya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antarinstansi dalam rangka mendukung program normalisasi, revitalisasi tanggul, serta pengendalian banjir di wilayah Bekasi.
“Kita berkolaborasi bersama TNI, Polri, PJT, BBWS, serta beberapa dinas terkait seperti Dishub, DLH, Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan dan lainnya,” ujar Surya.
Sebanyak 486 personel gabungan terlibat dalam kegiatan ini. Jumlah tersebut meliputi 245 personel dari Satpol PP, 130 dari Polri, 30 dari Dinas Perhubungan, 10 personel Denpom, 10 dari Garnisun, serta petugas dari berbagai instansi pendukung lainnya.
Untuk mempercepat proses pembongkaran, 12 unit alat berat (beko) turut dikerahkan di lapangan.
Surya menjelaskan bahwa total ada sekitar 420 bangunan permanen dan semi permanen yang ditertibkan karena berada di lokasi yang melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan, yakni di atas saluran irigasi atau bantaran sungai.
“Penertiban hari ini berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Tidak ada penolakan dari warga, bahkan sebagian besar sudah membongkar bangunannya sendiri,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah Pemkab Bekasi dalam menata lingkungan sungai agar lebih tertib, asri, dan ramah lingkungan, serta mencegah potensi terjadinya banjir.
“Ke depan, kawasan ini akan dinormalisasi dan tanggul akan direvitalisasi agar fungsi pengendalian banjir bisa optimal,” tambah Surya.
Terkait kompensasi atau anggaran pembongkaran, Surya menegaskan bahwa tidak ada dana yang dialokasikan, karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang memang dilarang untuk didirikan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku. (**)