Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak, Wali Kota Eri: Ini Wujud Cinta, Bukan Hukuman

surabaya.go.id/PESANJABAR
Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan pembatasan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun. Kebijakan ini ditandai melalui Apel Asuhan Rembulan yang digelar di halaman Balai Kota Surabaya, Kamis malam (3/7/2025).

SURABAYA. pesanjabar.com – Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan pembatasan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun. Kebijakan ini ditandai melalui Apel Asuhan Rembulan yang digelar di halaman Balai Kota Surabaya, Kamis malam (3/7/2025).

Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025. Untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Surabaya bersama unsur TNI dan Polri menggelar patroli gabungan di sejumlah titik strategis dan jalan utama Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin langsung apel gabungan yang turut dihadiri jajaran TNI-Polri, termasuk Dandim 0830/Surabaya Utara Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono dan pejabat dari Polrestabes Surabaya serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Usai apel, Wali Kota bersama tim menyisir berbagai ruas jalan seperti Jalan Tunjungan, Rajawali, Kembang Jepun, Wonosari, Kedung Cowek, Kenjeran, MERR, Kertajaya, Gubeng, Pemuda, Basuki Rahmat, hingga Gubernur Suryo.

Dalam arahannya, Eri menegaskan bahwa pembatasan jam malam anak bukan bentuk pengekangan, melainkan perlindungan. Ia menyoroti pentingnya peran orang tua dalam membimbing anak dan mencegah mereka dari aktivitas negatif di malam hari.

“Kita tidak mencabut hak anak. Tapi jika aktivitas mereka negatif, orang tua wajib hadir untuk mengingatkan. Ini bagian dari kasih sayang pemerintah,” ujarnya.

Kebijakan ini menurutnya bertujuan untuk melindungi anak-anak dari potensi kekerasan, narkoba, pergaulan bebas, tawuran, hingga keterlibatan dalam geng motor.

Eri juga menyampaikan keprihatinannya terhadap meningkatnya kenakalan remaja yang berdampak pada masa depan generasi muda. Ia menekankan bahwa upaya ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan panggilan hati untuk melindungi.

“Bukan hukuman yang kami berikan, melainkan perhatian dan kelembutan untuk menyelamatkan mereka dari pengaruh lingkungan buruk,” imbuhnya.

Ia mengajak semua pihak, mulai dari orang tua, Satgas RW, hingga LSM untuk turut mengawasi dan membina anak-anak. Ia pun menegaskan bahwa aturan ini akan diberlakukan tanpa batas waktu sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan generasi yang tangguh dan bermoral.

“Sampai kapan ini berjalan? Sampai Tuhan mencabut nyawa kita. Karena selama masih hidup, kita wajib menebar kebaikan,” tegas Eri.

Penegakan aturan dilakukan secara humanis. Anak-anak yang ditemukan berkeliaran malam akan dibawa ke kantor kecamatan dan dijemput oleh orang tua masing-masing dengan pendampingan Satgas RW setempat.

Di akhir pernyataannya, Wali Kota Eri mengajak seluruh masyarakat menjadikan momen ini sebagai titik balik dalam membina dan menjaga masa depan anak-anak Surabaya.

“Kita turun malam ini bukan untuk menghukum, tetapi untuk menunjukkan cinta kita sebagai orang tua,” pungkasnya. (**)

Source: surabaya.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *