SUBANG. pesanjabar.com –Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi atau yang akrab disapa Kang Rey, menegaskan komitmennya dalam menertibkan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Subang. Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rapat Bupati II, Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam arahannya, Kang Rey menekankan perlunya penguatan pengawasan di lapangan melalui penambahan jumlah personel Dinas Perhubungan, khususnya di pos-pos penyekatan kendaraan besar. Ia menginstruksikan agar jumlah ASN yang mendukung tugas pengawasan ditingkatkan dari 58 menjadi 100 personel aktif, bahkan membuka opsi untuk menugaskan 500 ASN yang indisipliner agar dialihkan membantu tugas Dishub secara langsung.
“Dari 500 ASN yang masih melanggar ketentuan, akan kami filter. Yang masih bisa dibina akan langsung kami tempatkan di lapangan bersama Dishub,” tegas Kang Rey.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas banyaknya keluhan masyarakat terhadap aktivitas kendaraan besar yang dinilai merusak kenyamanan, membahayakan keselamatan, dan menyebabkan kemacetan.
“Perbup ini bukan asal dibuat, tapi hasil dari keresahan warga Subang yang mengeluh soal kendaraan bertonase besar yang lalu-lalang tak kenal waktu,” ujar Kang Rey.
Pembatasan diberlakukan terhadap kendaraan berat seperti truk pengangkut tanah, pasir, air mineral, batu, dan limbah, dengan jam operasional terbatas pada pagi dan sore hari, sesuai kategori hari kerja maupun akhir pekan.
Guna mendukung efektivitas kebijakan ini, Kang Rey meminta penguatan sinergi antarinstansi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia bahkan merencanakan inspeksi bersama Gubernur ke sejumlah perusahaan untuk mengecek kelayakan armada, termasuk aspek uji KIR dan pelat nomor kendaraan.
Selain pengawasan fisik di lapangan, ia juga meminta pendirian pos penyekatan strategis yang dilengkapi dengan CCTV guna memperkuat sistem kontrol.
Kang Rey juga memperingatkan perusahaan-perusahaan yang belum patuh agar segera berbenah.
“Kami pantau satu per satu. Lebih baik dikompromikan dari sekarang sebelum kami bertindak tegas,” ujarnya memperingatkan.
Kasatlantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin, S.H., turut menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas ini. Menurutnya, penertiban kendaraan angkutan barang sangat penting untuk menekan risiko kecelakaan dan menjaga kelancaran lalu lintas di wilayah Subang.
“Saya sangat mendukung upaya ini. Kami siap bersinergi menertibkan kendaraan angkutan berat,” ucap AKP Asep. (**)