SUBANG. pesanjabar.com – DPRD Kabupaten Subang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (25/6/2025) di Ruang Sidang DPRD Subang.
Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, hadir mewakili Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD III Udaya Romantir serta jajaran Forkopimda, kepala OPD, pimpinan BUMN/BUMD, tokoh masyarakat, dan aktivis penyandang disabilitas.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan oleh Wabup, Pemkab Subang mengapresiasi seluruh pihak, terutama Bapemperda dan perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam penyusunan Raperda ini. Disebutkan bahwa Perda disabilitas ini telah melalui proses harmonisasi dan fasilitasi hukum di tingkat provinsi untuk memperkuat dasar hukumnya.
“Penetapan Perda ini mencerminkan komitmen Pemda dan DPRD dalam melindungi dan memberdayakan penyandang disabilitas secara adil dan setara,” ujar Kang Akur, sapaan Wabup.
Setelah pengesahan Perda, rapat dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 serta pengantar awal Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Subang 2025–2029.
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam penguatan kebijakan inklusif dan penyusunan arah pembangunan jangka menengah Kabupaten Subang ke depan.