Jakarta, Pesanjabar.com – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 yang mengatur perubahan mendasar dalam struktur kepemimpinan Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam peraturan baru ini, jabatan Kepala KUA kini dapat diisi tidak hanya oleh Penghulu, tetapi juga oleh PNS Penyuluh Agama Islam, baik laki-laki maupun perempuan.
Kebijakan ini diumumkan oleh Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, dalam kegiatan Kalibrasi Standar Kompetensi Jabatan SDM KUA yang berlangsung di Bandung pada Rabu, 28 Mei 2025.
Menurut Wildan, kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang menyatakan bahwa KUA sebagai UPT di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) dapat dipimpin oleh jabatan fungsional, yaitu Penghulu atau Penyuluh Agama Islam.
Seleksi Kepala KUA Kini Lebih Fleksibel dan Responsif
Wildan menekankan bahwa proses seleksi Kepala KUA akan mengutamakan kecepatan, efisiensi, dan kualitas. Tujuannya adalah untuk mencegah kekosongan jabatan yang dapat menghambat pelayanan masyarakat. “Fokus kita adalah solusi, terutama dalam mengisi kekosongan jabatan agar layanan KUA tetap optimal,” ujarnya.
Tugas dan Fungsi Tetap Sesuai Jabatan Fungsional
Meski jabatan kepala KUA bisa diisi oleh penyuluh, pembagian tugas teknis tetap jelas. Penghulu tetap menjalankan tugas sebagai Pejabat Pencatat Nikah (PPN) dan menangani urusan pencatatan nikah serta bimbingan masyarakat Islam. Di sisi lain, penyuluh agama akan tetap menjalankan fungsi edukatif dan konsultatif di bidang keagamaan dan sosial.
Wildan menegaskan bahwa kepala KUA tidak akan mengambil alih tugas teknis penghulu maupun penyuluh, melainkan berperan sebagai pemimpin manajerial yang mengatur tata kelola kantor, supervisi, dan koordinasi layanan keagamaan.
Legalitas Proses Nikah Tetap di Tangan Penghulu
Terkait legalitas pencatatan nikah, meskipun kepala KUA bukan penghulu, penghulu yang ditugaskan tetap akan menjalankan pemeriksaan, pencatatan, dan penandatanganan dokumen nikah. Hal ini penting untuk menjaga akurasi data dan validitas hukum pernikahan.
Ketentuan Teknis Masih Disusun, Target Selesai Oktober 2025
Kemenag saat ini sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PMA Nomor 24 Tahun 2024. Dokumen ini akan mengatur secara detail mekanisme seleksi, pengalihan tugas, struktur organisasi, dan alur kerja di lingkungan KUA dengan sistem kepemimpinan yang baru.
“Penyusunan juknis ini ditargetkan selesai dalam waktu satu tahun sejak PMA diundangkan, yaitu pada Oktober 2025,” jelas Wildan. **