SUBANG.pesanjabar.com – Polres Subang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Aula Patriatama, Mapolres Subang, Selasa (4/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang memaparkan keberhasilan mengungkap 21 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama dua pekan terakhir. Konferensi pers turut dihadiri Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., bersama unsur Forkopimda dan sejumlah pemangku kepentingan sebagai bentuk sinergi dalam pemberantasan narkoba.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Subang.
“Ini merupakan atensi untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Subang,” ujar AKBP Andi.
Ia menegaskan Polres Subang tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Tidak ada main-main dan akan tindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun,” tegasnya.
Dalam konferensi pers itu diungkapkan sebanyak 21 kasus berhasil diungkap, terdiri atas 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, enam kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin, dan satu kasus penyalahgunaan zat psikotropika. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 26 orang sebagai tersangka.
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Cipeundeuy, Purwadadi, Sukasari, Subang, Dawuan, Pagaden, dan Ciasem. Barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 10 ribu butir obat sediaan farmasi, 146 gram sabu-sabu, 89 butir zat psikotropika, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.












