Subang, pesanjabar.com — Kabupaten Subang menjadi tuan rumah kegiatan Penandatanganan Naskah Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah pemerintah daerah pada Rabu, 11 Februari 2026, yang dilaksanakan di Aula Haji Oman Sahroni, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Acara tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, jajaran KPK dan Kementerian Keuangan RI, para kepala daerah penerima hibah, serta unsur TNI.
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi hadir langsung dan juga bertindak sebagai tuan rumah dalam kegiatan tingkat nasional ini. Penandatanganan mencakup hibah Barang Milik Negara (BMN) hasil penanganan perkara KPK kepada sejumlah pemerintah daerah, yaitu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Kulonprogo (DIY).
Selain itu, turut dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi mengenai pencatatan eks tanah kas desa, serta hibah Barang Milik Daerah (BMD) dari Pemerintah Provinsi Jawa Baratkepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta.
Sebagai tuan rumah, Bupati Reynaldy menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi antara KPK, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Ia menilai pelaksanaan kegiatan di Subang sebagai bentuk kepercayaan sekaligus wujud komitmen bersama untuk memperkuat integritas pemerintahan daerah.
Menurutnya, “Momentum ini juga, sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Subang, dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik, seiring langkah kolaboratif bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam mengoptimalkan pengelolaan aset, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Reynaldy.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, yang mewakili Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa hibah aset merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kemanfaatan publik. “Hibah sejatinya bagian dari penyelesaian perkara oleh KPK. Tidak melulu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aspek kemanfaatannya untuk rakyat,” ungkap Mungki.
Ia menambahkan bahwa aset rampasan yang telah diproses sesuai ketentuan Kementerian Keuangan terkait Barang Milik Negara, termasuk melalui mekanisme lelang, dapat diserahkan kepada pemerintah daerah untuk digunakan dalam pelayanan publik. “Penanganan perkara juga harus bisa dimanfaatkan untuk masyarakat. Apa yang diserahterimakan hari ini, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tegasnya.
KPK juga akan melakukan pemantauan terhadap aset yang diserahterimakan tersebut. Dalam waktu satu tahun, lembaga antirasuah ini akan memastikan dua hal penting, yakni pencatatan aset dalam daftar Barang Milik Daerah masing-masing serta pemanfaatannya secara nyata bagi kepentingan publik.












