INDRAMAYU.pesanjabar.com – Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Daerah Jatibarang sekaligus kawasan Wisata Kuliner yang lokasinya saling berdekatan, Rabu (14/1/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau langsung aktivitas pasar sekaligus memantau pelayanan transaksi antara pedagang dan pembeli.
Selain memonitor geliat perdagangan, Komisi III juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan retribusi parkir yang mulai tahun 2026 dialihkan dari pihak ketiga ke Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Industri (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu melalui pengelola Pasar Daerah Jatibarang.
Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Suhendri, menjelaskan bahwa sidak ini bertujuan melihat secara langsung kondisi tata kelola pedagang, pengelolaan sampah, serta implementasi perubahan Peraturan Daerah terkait retribusi parkir. Ia menyoroti dinamika Pasar Daerah Jatibarang yang beberapa kali mengalami penataan ulang seiring meningkatnya jumlah pedagang yang ingin berjualan.






