JAKARTA.pesanjabar.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat formula baru penetapan kenaikan upah minimum. Namun, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
PP Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo pada Selasa malam (16/12) itu menetapkan skema kenaikan upah minimum dengan menggunakan formula Alfa atau indeks tertentu pada rentang 0,5 hingga 0,9. Menurut KSPSI, formula tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menjelaskan bahwa apabila formula tersebut dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikalikan Alfa 0,5, maka kenaikan upah minimum hanya berada di kisaran 3 hingga 4 persen. Padahal, kata dia, putusan MK menegaskan bahwa indeks tertentu seharusnya mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat kabupaten dan kota.






