Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyerukan islah dan persatuan warga NU di tengah dinamika internal organisasi.

nu.or.id/PESANJABAR
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf

JAKARTA.pesanjabar.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, menyampaikan sikap resmi menyikapi dinamika internal yang tengah berkembang di lingkungan PBNU. Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025 yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (13/12/2025), dengan penegasan komitmen menjaga marwah organisasi serta persatuan warga NU.

Sikap ini disampaikan menyusul Rapat Pleno yang digelar atas inisiatif Rais Aam PBNU pada 9 Desember 2025, yang memutuskan pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU dan menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Ketua Umum. Menanggapi hal tersebut, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya bersama Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar masih memegang mandat sah hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung pada 2021, yang menurut AD/ART NU berlaku hingga lima tahun atau sampai muktamar berikutnya.

Ia menekankan bahwa pemberhentian pimpinan di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui forum tertinggi organisasi, yakni Muktamar Luar Biasa, serta harus didasarkan pada pelanggaran berat yang terbukti secara sah. Oleh karena itu, Gus Yahya menilai keputusan pemberhentian yang bersumber dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki dasar hukum sesuai AD/ART NU, sehingga seluruh keputusan turunannya, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, dinyatakan tidak sah.

Laman: 1 2

Source: nu.or.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *