SUBANG.pesanjabar.com – Di Site Vinfast, Cibogo Subang, Kamis (20/11), Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga mendiang Trisno Dwi Putra Dachi, karyawan Vinfast yang menjadi korban kecelakaan pada September 2025.
Ahli waris menerima santunan sebesar Rp1.423.920.680 yang diserahkan Kang Rey kepada kakak dan ibunda almarhum.
CEO Vinfast, An Van Nhat, menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan penuh bagi para pekerja. Ia menyampaikan bahwa seluruh karyawan Vinfast langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak hari pertama bekerja.
“Kami ingin memastikan pekerja aman, baik di lingkungan kerja maupun dalam perjalanan. Banyak risiko yang tidak dapat kami prediksi, sehingga perlindungan harus maksimal,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Kang Rey menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga meski tidak dapat menggantikan kehilangan.
“Uang sebesar apa pun tidak bisa mengganti rasa kehilangan, namun semoga memberikan keringanan bagi keluarga,” ungkapnya.












