BANDUNG.pesanjabar.com – Suasana di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memanas pada Senin, 17 November 2025, ketika ratusan warga Indramayu menggelar aksi demonstrasi. Mereka menuntut percepatan penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022-2024 dan mendesak agar Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin—yang juga mantan Ketua DPRD – segera ditetapkan sebagai tersangka.
Massa datang membawa spanduk dan poster dengan tuntutan tegas. Aksi berlangsung tertib namun diwarnai kecaman keras. Setelah berorasi, perwakilan demonstran akhirnya ditemui oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Tudingan Berat soal Lonjakan Anggaran
Ketua Gerakan Rakyat Indramayu (GRI), M. Solihin, menyampaikan kritik tajam terkait kenaikan tunjangan perumahan DPRD yang dianggap tidak wajar. Ia memaparkan bahwa sebelumnya tunjangan berkisar Rp8–10 juta, namun tiba-tiba melonjak menjadi Rp40 juta untuk pimpinan, Rp35 juta bagi wakil, dan Rp30 juta untuk anggota DPRD.
Menurut Solihin, kenaikan fantastis tersebut berawal dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) 2022 yang dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanggar ketentuan hukum. Karena dasar hukumnya cacat, lanjutnya, seluruh penerima wajib mengembalikan uang yang dinikmati selama dua tahun.






