JAKARTA.pesanjabar.com — Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas terhadap pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa hingga awal November 2025, ratusan pendamping PKH telah menerima sanksi disiplin, sementara 49 orang di antaranya resmi diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat.
“Sebanyak 400 SDM PKH sudah kami berikan peringatan satu dan dua, sedangkan 49 lainnya diberhentikan langsung karena pelanggaran kategori berat,” ungkap Gus Ipul di Gedung Kemensos, Selasa (4/11/2025).
Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pelaksanaan bantuan sosial agar benar-benar tersalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dan digunakan secara tepat sesuai peruntukannya.
Ia menekankan bahwa pendamping PKH memiliki peran strategis dalam memastikan program bansos berjalan transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.
“Kami tekankan agar para pendamping benar-benar menjalankan tugas dengan integritas tinggi,” ujarnya.












