BEKASIKAB.pesanjabar.com — Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., hadir dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh seluruh kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat, termasuk pelaksanaan MoU antara Pemerintah Kabupaten Subang dan Kejaksaan Negeri Subang.
Melalui kerja sama ini, kedua lembaga bersepakat melaksanakan program pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, sebagai langkah nyata menuju reformasi hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial masyarakat.
Dalam laporan kegiatan, Dr. Mia Banulita, S.H., M.H. menuturkan bahwa kolaborasi ini merupakan strategi penting untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang responsif terhadap perkembangan sosial dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh kabupaten/kota yang mendukung pembaharuan sistem hukum nasional.
“Kerja sama ini mencerminkan semangat reformasi hukum nasional yang lebih manusiawi, berorientasi pemulihan sosial, dan tidak sekadar berfokus pada pemenjaraan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Kang Rey) menilai bahwa perjanjian tersebut merupakan implementasi cita-cita lama pemerintah daerah dalam menyelesaikan tindak pidana ringan melalui pendekatan sosial berbasis nilai-nilai lokal.
“Saya mendukung pembentukan lembaga adat desa sebagai ruang musyawarah penyelesaian tindak pidana ringan, khususnya bagi pelaku dengan latar belakang keterbatasan ekonomi,” ungkapnya.











