Pelanggar Disiplin Tak Ditoleransi, Bupati Subang Copot 12 ASN

Kang Rey, tindakan tegas ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus keadilan bagi masyarakat

SUBANG.pesanjabar.com – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita, pada Kamis, 16 Oktober 2025, menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Dalam arahannya usai pelantikan pejabat, Kang Rey menyampaikan bahwa sebanyak 12 ASN telah diberhentikan karena terbukti tidak melaksanakan tugas selama berbulan-bulan tanpa keterangan..

Menurut Kang Rey, tindakan tegas ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus keadilan bagi masyarakat.

“Gaji ASN itu berasal dari uang rakyat. Jika ada pegawai yang tidak bekerja tetapi tetap menerima gaji, itu sama saja menzalimi masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh proses pemberhentian dilakukan sesuai mekanisme hukum dan regulasi yang berlaku. Keputusan tersebut telah melalui sidang disiplin, verifikasi BKPSDM, serta mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri dan BKN.

“Tidak ada yang diberhentikan tanpa dasar hukum. Bahkan ada yang masih keluarga saya sendiri, tapi kalau salah tetap ditindak,” ungkapnya.

Kang Rey juga menepis isu adanya praktik jual-beli jabatan. Ia menegaskan bahwa setiap rotasi, mutasi, dan promosi jabatan dilakukan secara transparan, berdasarkan kinerja dan kompetensi.

“Saya pastikan, tidak ada satu rupiah pun yang saya minta terkait jabatan. Semua proses terbuka dan bisa disaksikan masyarakat,” ujarnya menegaskan.

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *