Hukum  

Korupsi PLTU Kalbar: Mantan Dirut PLN hingga Pengusaha Jadi Tersangka

tribratanews.polri.go.id/PESANJABAR
Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkapkan bahwa proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp1,3 triliun.

JAKARTA.pesanjabar.com – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkapkan bahwa proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp1,3 triliun. Nilai tersebut ditetapkan sebagai total lost karena proyek tersebut hingga kini belum terselesaikan atau mangkrak.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan proyek ini tidak memberikan manfaat sama sekali bagi negara.

“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ungkap Irjen Cahyono dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).

Ia menyebutkan, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai USD 62.410.523 atau setara dengan Rp1,3 triliun jika dikonversi berdasarkan kurs dolar saat ini yang berada di angka Rp16.600.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan beberapa tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2019 Fahmi Mochtar, Direktur Utama PT BRN Halim Kalla, serta dua pihak lainnya berinisial RR dan HYL.

Irjen Cahyono menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan penelusuran aset para tersangka untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Source: tribratanews.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *