Penindakan dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya ketentuan mengenai tertib usaha dan tertib bangunan. Kegiatan ini juga mengacu pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.27/209/Kpts/SatpolPP/Huk/2025 tentang pembentukan Tim Operasi Penertiban Terpadu.
Dede turut mengimbau masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan liar ataupun membuka usaha di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami mengajak warga untuk mematuhi aturan. Bila pelanggaran kembali ditemukan, penindakan tetap akan dilakukan secara tegas dan terukur,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa kegiatan penertiban semacam ini akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah lainnya sebagai bentuk komitmen mewujudkan Kota Depok yang tertib, nyaman, dan ramah lingkungan.
Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, Satpol PP telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui penerbitan tiga kali surat peringatan dan penyampaian pemberitahuan pembongkaran kepada pemilik maupun pengelola bangunan yang berdiri di atas fasos-fasum, termasuk kawasan bantaran sungai.
Dalam operasi kali ini, 150 personel Satpol PP Kota Depok diterjunkan, didukung 35 personel Satpol PP Kabupaten Bogor, serta unsur TNI/Polri, Polisi Militer, Garnisun, Kodim, Dishub, DLHK, Dinas PUPR, dan aparat kecamatan serta kelurahan. Berbagai peralatan turut dikerahkan, di antaranya satu unit beko, towing, dump truck, dan sejumlah kendaraan patroli.
Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, memimpin langsung kegiatan didampingi Kepala Bidang Trantibum Panwal Agus Mohammad, Kepala Bidang Pembinaan Sumber Daya dan Linmas Wawang Buang, serta Kepala Seksi Trantibum Teguh Santoso. (****)






